JAKARTA, Infoberitanasionl.com – Pelantikan 296 kepala daerah terpilih non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kembali ditunda oleh Kemendagri. Jadwal pelantikan kepala daerah ini belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Kemendagri sudah menyampaikan laporannya ke Presiden RI,Prabowo Subianto. Penundaan ini menunggu pembacaan putusan sidang Dismissal yang digelar oleh MK pada 4-5 Februari 2025.
“Pelantikan 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK,yang rencananya berlangsung 6 Februari,akan digabung dengan hasil putusan dismissal,”kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri,Jakarta,Jumat,31/1/2025,
MK dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Tito menyatakan keputusan penggabungan pelantikan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto,memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara efisien,beliau menilai jika selisih waktunya tidak terlalu jauh lebih baik di gabungan saja,jadi antara kepala daerah non sengketa dengan yang sudah melalui putusan Dismissal di MK bisa di Lantik bersama, jelasnya.
Namun Tito belum bisa memastikan tanggal pastinya pelantikan kepala Daerah yang terdampak penundaan tersebut”kami masih akan berkoordinasi dengan KPU Bawaslu dan MK, untuk mengetahui berapa lama proses unggah putusan Dismissal dapat di selesaikan,”tambahnya,
Setelah MK mengeluarkan putusan Dismissal KPU di masing-masing daerah akan melakukan penetapan Hasil yang kemudian diajukan ke DPRD untuk diteruskan ke Mendagri,sementara itu Ketua komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karas Yuda,menyatakan pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengan Mendagri,serta Lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala Daerah serentak hasil Pilkada serentak tahun 2024,
Kami akan mengundang Mendagri,KPU Bawaslu dan DKPP pada hari Senin 3/2/2025.untuk membahas usulan perubahan jadwal pelantikan ungkap Rifqi di jakarta,” jumaat,
Sebelumnya komisi II DPR bersama Pemerintah dan Lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan kepala Daerah non sengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025, namun dengan adanya putusan sela MK, kemungkinan ada perubahan jadwal yang harus di bahas kembali secara Resmi,”
Keputusan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025, sudah di tetapkan di komisi II DPR RI maka secara etis dan Demi menjaga kemitraan politik yang baik,kami harus melakukan pembahasan ulang apabila ada usulan perubahan,”pungkasnya,
DPR RI akan mengundang kembali ( Kemendagri ) penyelenggara pemilu guna pembahasan perubahan jadwal pelantikan kepala Daerah Terpilih, dijadwalkan pelantikan kepala Daerah serentak hasil pemilihan 2024,setelah putusan sidang di MK dan DPRD menetapkan calon terpilih dan melaporkan ke Kemendagri,
Pewarta ( Sulaidi.S )