Infoberitanasional.com –Bengkulu Kab Utara pembangunan pengerasan jalan usaha tani dan sumur Bor yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, kini menjadi sorotan publik terkait pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT, dengan nilai pagu anggaran.Rp.162.782.100.Rupiah.dengan,volume sepanjang 240 Meter.dan sumur Bor 1 titik dengan pagu anggaran. Rp.60.051.600.00.Rupiah.menunjukkan dugaan dikerjakan asal jadi terindikasi Mark Up dan atau syarat korupsi guna untuk menambah keuntungan pribadi dan kelompok,
Pasalnya”berdasarkan pantauan Tim awak media dilapangan pada tanggal 16/1/25, terkait informasi berdasarkan baliho APBDes desa Kota Agung pembangunan fisik ada 2 item pengerasan jalan usaha tani JUT dan pembuatan sumur Bor,pekerjaan yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah diduga dikerjakan asal jadi Tampa adanya pemadatan sedangkan jelas di papan informasi tersebut nama di papan merek tertulis kan jelas pelaksana pembangunan desa pengerasan jalan usaha tani,juga sumur bor yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah,27/1/25.
Setibanya di lokasi pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT, salah seorang warga desa Kota Agung saat melintas di area pedalaman perkebunan yang enggan disebutkan namanya saat di mintai keterangan, mengungkapkan pembangunan pengerasan jalan ini dulu nya sebatas di bawah sana namun ada beberapa titik jalan yang para sulit untuk dilewati warga minta juga di perbaiki maka sampai lah di ujung sana ada 3 Titik, untuk papan merek nya ada yang di titik paling Ujung,kalu terkait pemadatan kurang paham tapi kan bisa lihatlah sendiri kondisi fisik nya hanya seperti itu kalau di lihat dengan kasat mata diduga pengerjaan nya hanya di hamparkan Saja,” papar warga dengan singkat,
Lebih lanjut Tim menelisik untuk menelusuri pakta di lapangan terkait pengharapan koral yang diduga hanya yang mana terlihat parah saja bukan 1 titik lokasi tapi berbeda beda lokasi dengan volume sepanjang yang tertulis di baliho papan merek,analisis pakta data yang ada terlihat jelas dengan kasat mata material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rab yang ada,terlihat jelas kondisi fisik pembangunan pengerasan jalan usaha tani JUT yang diduga terindikasi tidak melakukan pendataan semakin kuat dugaan adanya Mark Up atau dapat dikatakan syarat untuk korupsi untuk menambah keuntungan pribadi dan kelompok tertentu saja yang dikerjakan dengan secara swakelola desa Kota Agung,
Seusai melakukan investigasi dilapangan Tim awak media bersama Ketua DPD LSM Garda provinsi Bengkulu, langsung menuju kekediaman Akarius Kepala desa Kota Agung.guna untuk konfirmasi terkait temuan dan pakta yang ada di lapangan,namun Situasi ini semakin diperburuk dengan ketidak responnya beliau kedatangan awak media.ketika dimintai keterangan terkait pembangunan fisik pada tahun 2024, beliau hanya menjawab ada 2 pembangunan fisik pengerasan jalan usaha tani dan sumur bor,setelah mengucapkan itu beliau mengalihkan pembicaraan,demi untuk komunikasi Tim awak media meminta nomor telepon lalu beliau memberikan nomor telepon seluler kepada Tim awak media,semakin kuat dugaan seolah alergi dengan kedatangan awak media dan lembaga hingga kesulitan dalam melakukan konfirmasi langsung Kepada Kepala Desa guna untuk perimbangan dalam pemberitaan,
Di hari yang berbeda Tim awak media kembali mencoba untuk konfirmasi.pada tanggal 25/1/25, terkait dengan pembangunan jalan usaha tani JUT dan pembuatan sumur Bor demi perimbangan dalam pemberitaan, menghubungi nomor telepon yang di berikan oleh Akarius Kepala desa Kota Agung langsung Kepada Tim awak media dan Lembaga,pada 16/1/25.ironisnya nomer telpon yang di berikan tidak dapat dihubungi baik melalui Via telepon seluler pesan WhatsApp sudah berulangkali mencoba untuk konfirmasi tetap tidak dapat di hubungi.hingga berita ini di tayangkan untuk konfirmasi masih terus di upayakan,
Johari,Ketua DPD LSM Garda provinsi Bengkulu,menunggu waktu yang tepat dalam waktu dekat bahwa mereka akan segera membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum,(APH).
Johari,meminta agar kiranya Inspektorat dan pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes,terutama karena jumlah anggaran yang di alokasikan cukup besar.
“Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa,serta memastikan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di desa Kota Agung menuai sorotan publik”kata Johari.
Jika ditemukan” adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa,pihak berwenang dapat memberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Sanksi tersebut bisa mencakup sanksi administratif denda hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,serta ketentuan hukum lainnya yang mengatur pengelolaan dana desa dan korupsi. Dalam hal ini Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU Tipikor juga dapat diterapkan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat publik atau pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran Negara.
“Setiap tindakan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan negara atau masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Tipikor yang mengancam hukuman penjara dan denda,”tambah Johari.
Hingga berita ini diterbitkan,Akuarius Kepala Desa Kota Agung belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang disampaikan awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp.
( Pewarta: S.S.Tim )