INFOBERITANASIONQL.COM– Pasca putus kontrak proyek pembangunan gedung laboratorium Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara 26 Desember 2024, Berita acara (BA) Show Cause Meeting (SCM) pengendalian kegiatan proyek tersebut dipertanyakan.
Pasalnya, Proses pengendalian kegiatan tersebut diduga tidak dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga waktu banyak terbuang dengan sia-sia.
“Mestinya Pengendalian kontrak dapat dilakukan dengan baik, dalam Menentukan standar pekerjaan fisik, Mengevaluasi pelaksanaan kerja, dan Melakukan rapat SCM sebelum proyek tersebut Putus kontrak” Ungkap Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara (Rz)
“Mestinya Kepala Dinas kesehatan selaku Pengguna Anggaran wajib melakukan pengendalian kontrak, sebelum melakukan pemutusan kontrak kerja dengan CV. YORAKHA. Apalagi ketika sudah mengetahui kondisi kontrak kritis, dimana deviasi antara rencana kerja dengan progres fisik terpasang melebihi 10%, maka sudah seharusnya dilaksanakan Rapat SCM yang melibatkan konsultan Pengawas, Tenaga teknis PU, atau tim ahli” lanjutnya
“Jika sudah dilaksanakan tahapan SCM 1, SCM 2, dan SCM 3, makaPengguna Anggaran mengeluarkan Surat teguran kepada CV. YORAKHA selaku Pelaksana Pekerjaan. Kami menduga bahwa tahapan-tahapan penanganan kontrak kritis tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan Kontrak” Tegasnya.
Sebelum berita ini diterbitkan, kepala Dinas kesehatan kabupaten Bengkulu Utara Belum dapat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya Berita acara (BA) Show Cause Meeting (SCM) Proyek Mangkrak tersebut sebagai dasar lahirnya Surat Teguran dan Surat Pemutusan Kontrak pada proyek mangkrak tersebut.
Red