8.6 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

spot_img

Badan Hukum Perusahaan Pers PT Perseorangan Tidak Boleh, Tegas Dewan Pers

INFOBERITANASIONAL.COMJakarta – Dewan Pers menjelaskan masalah jenis badan hukum perusahaan yang dibolehkan mendirikan media cetak, elektronik maupun siber. Perusahaan wajib dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) dan tidak dibolehkan PT perseorangan.

Di Duga Pekerjaan Fisik DD Desa Air Kelinsar Jadi Ajang Kropsi???

Di Duga Pekerjaan Fisik DD Desa Air Kelinsar Jadi Ajang Kropsi???

Perusahaan perseorangan tidak boleh, ya,” kata Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers kepada sekitar 50 pemimpin media siber, dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual, yang dilansir dari media online infoombbsiberindonesia.com

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 diatur mengenai badan hukum mendirikan perusahaan pers, yakni PT dan Koperasi untuk komersil. Sedangkan yayasan untuk non komersil. Namun, belakangan dalam undang-undang Cipta Kerja muncul istilah perusahaan PT (perseroan terbatas) perseorangan, yang membuat rancu persyaratan mendirikan perusahaan pers.

Menurut Ninik, perusahaan perseorangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) mendirikan perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan pers, tidak diperkenankan.

Editor : Redaksi.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles