11.7 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

spot_img

Kembali Terkuak Diduga Penjualan Buku LKS di SDN 153 Seluma Jadi Sorotan Publik,

Infoberitanasional.com –kabupaten seluma Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku Khususnya Pasal 11,melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.

Pasalnya,berdasarkan pantauan Tim awak media pada hari Selasa tanggal,13/2/25.adanya diduga oknum guru dan bersama Kepala sekolah yang masih juga nekat melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) SDN 153 Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,menimbulkan keberatan terhadap orang tua murid,Dengan keterpaksaan walaupun Ekonomi yang tidak mampu hanya mengandalkan hasil kebun demi untuk menunjang pembelajaran anak tetap membeli buku LKS.”16/2/25.

“Hal ini kembali Terkuak maraknya dugaan penjualan buku LKS di perkuat dari keterangan salah seorang wali murid di SDN 153 yang enggan disebutkan namanya,menjelaskan kepada Tim awak media mengeluhkan setiap semester anak nya mesti membeli buku LKS, meskipun merasa berat Tetap membeli per paketnya diduga mencapai sebesar. Rp.160.000.rupiah dalam 1 semester mulai dari kelas 1 sampai kelas VI selalu membeli buku LKS,namun ironisnya tempat pembelian buku tersebut diduga Kepada salah seorang Oknum guru di sekolah SDN 153,katanya kepada awak media,”,

Terpisah”tim awak media mencoba konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SDN 153.pada Hari Rabu,15/2/25, terkait adanya dugaan penjualan buku LKS guna pertimbangan dalam pemberitaan, melalui Via pesan WhatsApp,Istan Sahari sebagai Kepala Sekolah,ia menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp, red”terkait dugaan adanya penjualan buku LKS tersebut itu,tidak di haruskan juga paksaan bagi siswa yang mau saja tujuannya guna untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar ( KBM ) jelasnya dengan singkat,red.hal tersebut di perkuat berdasarkan sudah dikonfirmasikan kepada salah seorang tua siswa atas adanya dugaan penjualan buku LKS yang tak ingin sebutkan identitas nya,”

Ketua LT.KPSKN Korwil Provinsi Bengkulu,Hasan Nuddin.S.Sos.menambahkan sedangkan terkait maraknya dugaan penjualan buku LKS sedangkan sudah ada instruksi dari Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan(Dikbud ) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,secara terbuka melalui media bahwa larangan adanya penjualan buku LKS tingkat SDN dan SMPN,di wilayah Kabupaten Seluma,instruksi yang menjelaskan larangan penjualan buku LKS tersebut di sekolah,ungkap Hasan Nuddin,”

“Terkait buku pegangan siswa dari sekolah seharusnya diberikan secara gratis.sedangkan jelas larangan adanya penjualan buku yang mana sudah di anggarkan melalui dana Bos dari pemerintah pusat,agar tidak membebani orang tua Siswa dan jangan sampai siswa putus sekolah karena kurang biaya, namun ironisnya masih banyak di temukan dugaan sekolah sekolah yang masih nekat melakukan penjualan LKS oleh pihak sekolah yang membandel tidak mengindahkan peraturan yang berlaku dengan alasan dalilnya tidak di haruskan bagi siswa yang mau saja,”seringkali terjadi Siswa diduga di arahkan untuk membeli buku Kepada salah seorang oknum guru di Sekolah, namun meskipun tidak di haruskan membeli peserta didik memberatkan orang tua siswa untuk membeli LKS, papar Hasan Nuddin,”

Ditambahkan, Hasan Nuddin apakah masih kurang atau tidak pernah sama sekali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, melakukan sosialisasi terhadap pihak sekolah tingkat SDN dan SMPN mengenai larangan tersebut.Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah.Jika ada kegiatan yang tidak diperbolehkan,maka dari Dinas tentu akan melakukan teguran dan tindakan tegas”kata Hasan Nuddin S.Sos.

“Masih banyak di beberapa sekolah dugaan wali murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS tersebut,tapi mereka tidak berani bicara di era demokrasi sekarang ini,”jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, tidak melakukan tindakan tegas terkait dugaan adanya jual beli buku LKS tersebut, kuat dugaan adanya pembiaran, juga pengunaan dana bos kurang transparan,sedangkan para siswa sudah menerima Dana Bos dari pemerintah pusat, setiap siswa, menimbulkan pertanyaan besar kemana Dana Bos yang dianggarkan oleh pemerintah pusat”tutupnya.

Terpisah,Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud )Kabupaten Seluma,Parzian, saat dikonfirmasi pada hari kamis tanggal,16/2/25,mengenai hal ini terkait keluhan orang tua siswa tersebut melalui Via telpon dan pesan WhatsApp,tentang dugaan maraknya praktek penjualan buku LKS,sedang kan tidak boleh diperjualbelikan kepada peserta didik,karena sudah disubsidi oleh pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional (BOS) demi perimbangan dalam pemberitaan namun ironisnya Kepala Dinas belum dapat dihubungi belum memberikan hak jawaban dan klarifikasi nya masih terus di upayakan,”

“Agar kiranya pihak terkait diharapkan dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini supaya tidak ada lagi praktik dugaan penjualan buku LKS di sekolah-sekolah yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan agar tidak lagi memberatkan orangtua siswa.

Pewarta: Sulaidi.S.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles