Infoberitanasional.com-Sumatra Utara Batu Bara(Media Swara Ham Indonesia News)10 Kg Sabu berhasil digagalkan Polres Batubara, selanjutnya Personil Release.
Polres Batu Bara menggelar pers release di Mako Satres Narkoba Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh untuk memberikan informasi terkini tentang kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Hari Senin Tanggal 10 Februari 2025 Sekira pukul 08:20 Wib. Sampai Dengan Selesai
Kegiatan pers release ini Di Hadiri oleh Kapolres Batu Bara AKBP TAUFIK HIDAYAT TAYEB, S.H.,S.IK, M.M., Tim Penyidik, Dan Dinas Kesehatan, Danramil 03, Ketua DPRD Batu Bara Serta Awak Media.
Dalam Pers Release Tersebut, Kapolres Batu Bara Menjelaskan kronologi Penangkapan, Profil Tersangka, Dan Barang Bukti Ang Ditemukan.
Kapolres Juga Menekankan komitmen Polres Batu Bara Untuk Terus Memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukumnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H Dalam Melaksanakan Operasi penangkapan terhadap tersangka inisial KS (36) warga Sei Rotan Kabupaten Deli Serdang yang diduga Membawa n Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 kg, Di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras.
Kronologis kejadian Derawal Pada Hari Jum’at Tanggal 7 Februari 2025 Sekira Pukul 20:20 Wib Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H Mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transanksi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H bersama Personil Satres Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan orang tersebut berupa barang bukti yang disita dari KS 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg) shabu, satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI, dan mengaku bahwa pelaku KS akan melakukan transanksi peredaran narkotika diwilayah Batu Bara.
Selanjutnya personil sat narkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku KS dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Tersangka KS (36) warga Sei Rotan Kab Deli Serdang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasat Narkoba Ferry.(Informasi Dari Penasehat Hukum ( Media Swara Ham Indonesia News Com) Ismail Sitompul ,Sh ,Mh, Imelda Yeni ,Sh ,Yanti ,SE)
Penulis : Ismail