Infoberitanasional.com-Polisi seakan diam membisu dengan maraknya produksi oli palsu di wilayah kec. kosambi, kab. Tangerang. Banten.
Senin, 04 maret 2025. Diduga produlsi oli palsu diwilayah ini mempunyai 6 titik dan pemiliknya sama atas nama Dedi.
Tak tanggung-tanggung bos dedi ini pun memiliki tamengĀ yang siap dengan segala situasi.
Diduga mereka memproduksi oli motor palsu dengan berbagai merek.
Diperkirakan 24 ribu botol produksi setiap 1 gudang setara dengan 10 drum oli.Ā aksi iniĀ dibungkus ke dalam 70 sampai 100 kardus karton berisi 24 botol. Omzet harian mereka sebesar Rp 57,6 juta. Untuk 1 gudang produksi.
Kami selaku wartawan yang cepat tanggap dan sigap dengan melihat kondisi ini siap untuk menyurati mabes polri dan kantor kementerian perdagangan republik indonesiaĀ supaya tempat ini segera dikondisikan dan para pelaku bisnis segeraĀ diamankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
Pewarta ( Sudiri)