infoberitanasional.com-Jakrta-Tangerang, 17 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) mengeluarkan surat teguran kepada Kepala Sekolah SDN Sampora 2, (AB)dan Ketua Komite Sekolah, (AZ) terkait dugaan praktik jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tersebut.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari teguran yang dikeluarkan pada 3 Februari 2025, yang tidak mendapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak sekolah dalam waktu yang ditentukan, KPK TIPIKOR menegaskan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 46.000.000 dari distributor LKS yang kemudian dijual kembali kepada siswa, sebuah tindakan yang dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 421/285 Dindikbud yang melarang sekolah menjual LKS sejak 2023, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang secara tegas melarang pihak sekolah dan komite sekolah untuk melakukan praktik penjualan bahan ajar atau melakukan pungutan tidak sah kepada orang tua/wali murid.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar hukum pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
KPK TIPIKOR memberikan waktu kepada pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi tertulis. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, KPK TIPIKOR akan koordinasi terhadap kasus ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Ombudsman, serta aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
Pihak KPK TIPIKOR menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan orang tua/wali murid secara ekonomi, tetapi juga menciptakan komersialisasi pendidikan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pendidikan yang seharusnya memberikan akses yang setara dan bebas dari unsur paksaan.
KPK TIPIKOR berharap agar pihak sekolah segera memberikan penjelasan yang jelas dan menghentikan segala praktik yang bertentangan dengan hukum. Terkait dana BOSS dan BOSSDA biarkan pihak yang berwenang yang memeriksa
Red