Infoberinasional.com — Serang Pelaksanaan proyek pembangunan U-Ditch beton Drainase saluran air yang dikerjakan di Lingkungan Boru Baros RT 03/03 Kelurahan Cilaku Kecamatan Curug Kota Serang, diduga langgar UU KIp Selasa (11/02/2025)
Ketua organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Kecamatan Curug , Bedi mengatakan, kegiatan saluran air U-dith di Lingkungan Boru Baros,Kelurahan Cilaku terkesan terburu buru dan asal jadi,terlihat galian di genangi air tapi di pasang,survei dilapangan dalam pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi,”
“Kami sangat menyayangkan kepada kontraktor yang sudah menabrak aturan dan undang undang No.14 tahun 2008 dan Pepres No.54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek/papan informasi proyek,” jelasnya.
Bila ada proyek, kata dia,tidak terpasang papan informasi proyek, maka ini sudah melanggar,tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Masyarakat juga berhak tahu tentang angaran kegiatan tersebut, jadi jangan di tutup tutupi begitu dengan tidak memasang papan informasi proyek, saya akan telusuri terus dan akan menyurati dinas terkait agar segera turun ke lapangan mengecek lokasi kegiatan.”Tegasnya,”
Pewarta : Sudiri.