10.5 C
New York
Jumat, Maret 14, 2025

Buy now

spot_img

RATUSAN KARYAWAN KONTRAK PT JAYA NIKEL FASIFIK DIDERITA KETIDAKADILAN

INFOBERITANASIONALCOM-Ratusan karyawan kontrak PT Jaya Nikel Fasifik kabupaten Kolaka mengalami ketidak adilan dalam pembayaran pesangon.

Meskipun bekerja selama 3 tahun (2021-2024) dengan gaji dasar Rp3,290,000/bulan, mereka hanya akan menerima Rp5 juta sebagai pesangon, yang di putuskan sepihak PT JNP, di nilai tidak sesuai

Hal ini diduga melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Karyawan yang terkena dampak merasa diperlakukan tidak adil.

“Kami bekerja selama 3 tahun, tapi hanya menerima Rp5 juta sebagai pesangon. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu karyawan.

Lanjut salasatu matan kariawan (JNP) yang tak ingin namanya di publikasikan, mengatakan di hitung dari kami bekerja selama 2021-Desember 2024, degan gaji dasar Rp3,290,000/bulan, harunya nominal pesangon itu di angka 9 jutaan lebih, di hitung gaji Poko di kali masa kerja, ujarnya

“pesangon Rp5 juta/orang, itu kami nilai sangat merugikan apalagi di bayar 2 kali, tapi apa bole buat, saya juĝa suda hubungi pihak JNP mereka mengatakan kalau tidak sepakat dengan nominal yg di berikan, akan Tamba rumit dan lama urusannya” ujar salasatu mantan kariawan JNP dengan nada kecewa

Di Jakarta Mau Awet Muda 15 Tahun? Oleskan Ini Sebelum Tidur!

Pelajari Lebih

Bukan hanya masala pembayaran pesangon yang tidak sesuai, juĝa PT jaya Nikel fasifik diduga melakukan pelangaran yg serius, kariawan 8 tahun bekerja Masi dijadikan kariawan kontrak, ini jadi tanda tanya besar buat kinerja Depnaker kabupaten Kolaka dalam hal pengawasan,

sagat jelas UU cipta kerja mengatur kariawan yg suda menjalani masa kontrak maksimal 3 tahun jika Masi berlanjut bekerja di perusahan tersebut maka otomatis jadi kariawan tetap,

Namun apa yang dilakukan PT JNP  terhadap nasip para pekerja, ada yang suda bekerja 8 tahun bahkan lebih tapi masih berstatus kariawan kontrak, disinilah peran Depnaker kabupaten kolaka dan kementerian ketenaga kerjaan RI menindak tegas, agar nasib parah pekerja tidak di manfaatkan para oknum-oaknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab,

Pelanggaran ini didasarkan pada beberapa pasal, yaitu: Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pekerja kontrak yang hanya dapat diperkerjakan selama 3 tahun, Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pekerja kontrak yang berhak menjadi pekerja tetap setelah 3 tahun, Pasal 33 UU No. 11 Tahun 2020 tentang perusahaan wajib mempekerjakan pekerja tetap untuk pekerjaan tetap, Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang pembayaran pesangon sesuai masa kerja, dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran UU.

Ketua Serikat buruh kabupaten kolaka, Berthy layuk dan Ketua DPD Rampas setia 08 kabupaten Kolaka Djurmin.b Meminta kementrian ketenaga kerjaan RI dan dinas ketenaga kerjaan kabupaten Kolaka agar secepatnya melakukan lakah hukum, dan menindak tegas PT Jaya nikel fasifik yang terbukti melakukan pelangaran UU cipta kerja, sesuai yg telah di atur undang-undang,

“Kami tidak akan diam atas pelanggaran yang dilakukan PT JNP dan akan memperjuangkan hak- hak kariawan juga PT JNP harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”

Saat di konfirmasi perihal tersebut melalui media WhatsApp pihak JNP tidak merespon media ini, sampai berita ini di tayangkan

Red

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles