Infoberitanasional.com — Bengkulu Proyek pembangunan Gedung Bahasa Provinsi Bengkulu nilai anggaran belasan miliar rupiah sumber Dana APBN melalui Kementrian pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Riset dan teknologi yang berlokasi di jalan Timur indah 3 Kota Bengkulu, pelaksana PT. Sentra Adi Purna. abaikan k3 diduga kejar target Langgar UU standar keselamatan entah budaya atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja ketidak patuhan dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti alat kesehatan helm, rompi sepatu, khusus dan alat pelindung diri lainya sesuai yang di atur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam undang -undang(UU)no 1 tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.kemudian sanksinya adminstrasi.sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.
Pasalnya”proyek pembangunan gedung Bahas provinsi Bengkulu,2 Lantai diduga mengabaikan aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3)Senin,(20 -1-2025) siang di lokasi proyek berdasarkan pantauan awak media dan hasil gambar dokumen tasi yang diambil dilapangan terlihat diduga semua para pekerja di bangunan yang sedang melaksanan tugas tanpa dilengkapi alat pelindung diri APD dan beberapa pekerja lainya di lantai dasar juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD)K3.21/1/25.
ironisnya,dilokasi proyek terpampang keselamatan dan kesehatan kerja (K3)kuat dugaan tidak di jalankan dengan semestinya apa akibat kurangnya pengawasan dari pihak pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu” perusahaan yang lalai menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat di kenakan sanksi administrasi,sanksi tersebut diatur dalam pasal 190 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,diantaranya teguran surat teguran peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha bahkan dapat dicabut izin perusahaan.
Yang seharus pelaksanaan proyek konstruksi lebih paham dan mengerti,menjalankan aturan K3 ini dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah dan UU ketenagakerjaan yang sudah menjelaskan secara jelas terkait aturan dan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3 tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT.Sentra Adi Purna,selaku pemenang proyek pembangunan gedung bahasa provinsi Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar. Rp,15.miliar lebih. waktu pelaksanaan 117 hari kalender dan konsultan pengawas dari PT.Pubiya Jaya Persada.
Terpisah para pekerja saat dimintai keterangan terkait ( APD )ia menjelaskan kalau memakai sepatu kaki lecet pakai helm ribet jadi mendingan tidak di pakai,ketika di tanya pengawasan atau kepala tukang, ada tadi yang bernama.pak Suriya.mungkin di lantai 2 pak,ujar pekerja dengan singkat,
Lebih lanjut”awak media mencoba mencari kepala tukang yang bernama Surya gunan konfirmasi terkait pengawasan juga APD dan k3, terlihat para pekerja tidak memakai alat pelindung diri di lantai 2 gedung, namun ironisnya bertemu salah seorang yang sedang duduk santai ketika di tanya apakah bapak tau yang namanya Surya sebagai kepala tukang sekaligus pengawasan di pembangunan gedung ini yang mana orang nya,ia menjawab saya kurang paham pak yang mana namanya Surya dengan nada sedikit ragu ragu,
Kembali bertanya kepada salah seorang pekerja yang sedang beraktivitas memasang plafon, ia menjelaskan ada tempat bapak bertanya tadi itu yang sedang duduk beliau adalah Surya sebagai Kepala tukang juga pengawas para pekerja di sini pak, ucap pekerja,
Kembali awak media mencoba konfirmasi Kepada Surya yang tadinya diduga berkilah seakan tidak tau semakin kuat dugaan adanya indikasi pembiaran terhadap para pekerja yang tidak mematuhi aturan k3 padahal ia sendiri yang bernama Surya,saat di wawancarai ia menjelaskan saya sebelumnya minta maaf karena saya takut nanti salah jawab,apa lagi terkait APD para pekerja dari mulai pekerjaan ini dulu sudah lengkap tapi sekarang kebanyakan sudah pada rusak,karena ini adalah waktu tambahan 50 hari kerja,sedangkan para pekerja sebagian diduga banyak yang baru yang lama hanya sebagian karena mengejar target pekerjaan waktu tambahan,karena di waktu kontrak awal, 117 hari kalender kemarin baru selesai kurang lebih sekitar 80 persen pekerjaan,papar Surya.
Lebih Lanjut”saya hanya disini sebagai Kepala tukang yang mengawasi para pekerja masalah pengawasan untuk sementara kami saling mengawasi satu sama lain ketika pengawasan tidak ada di lapangan begitu pun mutu dan kualitas pekerjaan, untuk pengawasan dari kontraktor baik dari Dinas juga pihak monitoring dari PUPR provinsi Bengkulu,diduga kadang 3 Hari sekali bahkan kadang sampai seminggu sekali, kalu pihak kontraktor pelaksana kandang ada datang,tapi saya tidak ada simpan Nomor telepon nya tapi kalau namanya pak Joni,ungkap Surya,”
Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor pelaksana proyek baikpun pihak terkait lainnya belum dapat di konfirmasi masih terus di upayakan untuk menggali informasi lebih lanjut,
Agar kiranya pihak yang berwenang dan berkompeten dan pihak terkait lainnya,dapat memantau di lapangan proyek pembangunan gedung bahasa provinsi Bengkulu, yang terletak di jalan Timu indah 3 diduga minimnya pengawasan dan indikasi adanya dugaan pelanggaran abaikan k3 pihak pelaksana,
Pewarta : S.S.